Pengertian Akta Otentik
Sebuah akta resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut. Merupakan kata sifat ajektiva yang berarti asli tulen.
Contoh Surat Wasiat Informasi Seputar Dunia Militer Dan Intelijen Surat Wasiat Motivasi Surat
Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya Jadi apabila di ambil point2nya maka yang dimaksud sebagai akta otentik harus memenuhi criteria sebagai berikut.
Pengertian akta otentik. Pengertian otentik adalah variasi dari kata autentik yang artinya dapat dipercaya asli tulen sah. Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini berarti bahwa pembuatan akta otentik harus memiliki dasar hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang memerintahkan agar suatu keadaan atau perbuatan baru dapat dibuktikan dengan adanya akta otentik.
Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum. Suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik apabila akta tersebut memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuknya yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan pengertian orisinil adala h bentuk kata lain dari orisinal yang diadaptasi dari bahasa Inggris yaitu original. Akta-akta yang dibuat walaupun ditandatangani oleh para pihak namun tidak memenuhi persyaratan Pasal 1868 KUHPerdata tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik hanya mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan Pasal 1869 KUHPerdata.
Misalnya Akta Nikah yaitu suatu akta yang membuktikan adanya hubungan perkawinan diantara pria dan wanita. Begitupula bila seorang pejabat ternyata tidak berwenang membuat surat keputusan beschikking maka surat tersebut bukanlah akta otentik namun sekadar akta dibawah tangan pula. Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sehingga ketika akta tersebut dibawa ke pengadilan sebagai salah satu bukti hakim tidak dapat menyanggah dan meminta bukti tambahan. Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu seperti Notaris Hakim Panitera Juru Sita Pegawai Pencatat Sipildi tempat akta itu dibuatvide Pasal 1868 KUHPerdata Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen HIR dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten RBg.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu akta dapat dikatakan bersifat otentik di antaranya. Pengertian atau Defenisi Akta Otentik dalam Dunia Notaris.
Pengertian akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata yaitu Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya. Akta otentik harus memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata sifatnya kumulatif atau harus meliputi semuanya. Akta Otentik yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak daripadanya yaitu tentang segala hal yang disebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dalam pokok akte itu.
Kata Akta itu sendiri memiliki pengertian sebagai dibuat untuk tujuan pembuktian bila suatu saat diperlukan. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu seperti Notaris Hakim Panitera Juru Sita Pegawai Pencatat Sipildi tempat akta itu dibuatvide Pasal 1868 KUHPerdata Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen HIR dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten RBg. Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata suatu akta otentik merupakan akta yang dibuat berdasarkan undang-undang.
Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata adalah.
Pengertian Surat Wasiat Surat Wasiat Surat Pesan
Ulasan Lengkap Akta Notaris Sebagai Akta Otentik
Akta Notaris Akta Otentik Kekuatan Undangan Kesadaran
Konsultasi Pengertian Akta Otentik Shallman
Pengertian Atau Defenisi Akta Otentik Dalam Dunia Notaris Dunia Notaris
Akta Notaris Akta Otentik Kekuatan Undangan Kesadaran
Apa Arti Akta Otentik Menurut Dunianotaris Dunia Notaris
Posting Komentar untuk "Pengertian Akta Otentik"